
Sidang Peninjauan Kembali Kakek Kahpi: Saksi Ungkap Tidak Ada Pemberitahuan Tumpang Tindih Lahan
Amuntai – sidang Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara yang melibatkan Kakek Kahpi. .Salah satu saksi yang dihadirkan adalah H Umar, pembeli pertama dari tanah yang menjadi objek perkara tersebut. Saksi lainnya adalah Dr. Yulia Qamariyanti, seorang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), yang dihadirkan sebagai saksi ahli.
Saksi Fakta Mengungkapkan Proses Jual Beli yang Sah
H Umar memberikan keterangan penting dalam sidang tersebut. Ia mengungkapkan bahwa selama proses jual beli tanah dengan Kakek Kahpi, ia tidak pernah menerima surat resmi dari Kantor Pertanahan yang menyatakan adanya masalah atau tumpang tindih lahan yang dibeli darinya.
H Umar menegaskan bahwa sebelum masalah ini muncul, seluruh proses jual beli tanah berjalan dengan sah dan sesuai dengan administrasi yang berlaku pada waktu itu.
Pentingnya Kepastian Hak Kepemilikan dalam Penyelesaian Kasus
Dalam sidang tersebut, Dr. Yulia Qamariyanti juga memberikan pendapat sebagai saksi ahli mengenai perkara ini. Ia menyatakan bahwa masalah pertanahan seperti yang dihadapi Kakek Kahpi seharusnya lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan jalur pidana.
“Objek perkaranya adalah bidang tanah. Tentu penyelesaiannya lebih tepat jika melalui proses perdata untuk memastikan siapa pemilik sah atas tanah tersebut,” ujar Dedi Sugiyanto menirukan pernyataan ahli dalam persidangan.
Yulia juga menekankan pentingnya kepastian hak kepemilikan atas tanah sebelum seseorang dapat dijerat dalam perkara pidana. Ia menjelaskan bahwa dalam banyak kasus pertanahan, akar permasalahan sering kali berawal dari ketidaksesuaian antara data sertifikat tanah dan kondisi fisik tanah di lapangan. Ketidaksesuaian ini seringkali menyebabkan kebingungan mengenai siapa pemilik sah dari tanah tersebut.
Pentingnya Kejujuran dalam Proses Pertanahan
Dalam penjelasannya, Yulia menambahkan bahwa tanah memiliki sifat yang tidak bergerak, sehingga lokasi fisiknya tidak bisa berpindah begitu saja. Jika ada pihak yang menunjuk lokasi tanah yang tidak sesuai dengan sertifikatnya, maka kejujurannya patut dipertanyakan.
Baca Juga : Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia
“Tanah itu sifatnya tidak bergerak, mustahil lokasi fisiknya berpindah. Kalau ada pemegang hak yang menunjuk lokasi yang tidak sesuai dengan sertifikatnya, maka patut dipertanyakan kejujurannya,” tegas Yulia.
Kehadiran Saksi dalam Sidang PK: Menyoroti Kejanggalan Proses Hukum
surat resmi yang menyatakan adanya tumpang tindih lahan.
Sidang selanjutnya masih akan dilanjutkan untuk mendalami lebih jauh mengenai status tanah tersebut dan siapa yang sebenarnya berhak atasnya
Menunggu Putusan Hakim
Kasus ini masih dalam proses panjang, dan masyarakat pun berharap agar sidang Peninjauan Kembali (PK) ini memberikan keadilan dan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.
