Pemuda Ditangkap Saat Lempar Paket Sabu Dekat Lapas Amuntai, Polisi Ungkap Modus “Ranjau Narkoba”
Inews Amuntai- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mencetak prestasi dengan membongkar peredaran narkotika yang diduga akan diselundupkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Amuntai.
Seorang pemuda bernama Muhyar Raza’i alias Molek (26) tak berkutik saat ditangkap polisi di Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 16.45 WITA. Penangkapan ini sempat dramatis karena tersangka diduga akan melempar paket sabu ke sekitar area Lapas Amuntai menggunakan modus “ranjau”.

Baca Juga : Gowes Fun & XCO 2025 di HSU, Wabup Hero: Saatnya Generasi Muda Kejar Prestasi!
Kronologi Penangkapan
Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., melalui Ps.Kasi Humas Iptu Asep membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
“Informasi itu langsung kami tindaklanjuti. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Sutargo segera bergerak dan melakukan patroli. Beberapa saat kemudian, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” jelas Iptu Asep, Senin (15/9/2025).
Barang Bukti yang Diamankan
Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bersih 9,56 gram. Barang haram itu disembunyikan di saku hoodie hitam milik tersangka. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut dikemas rapi dalam plastik klip, dimasukkan ke dalam bungkus permen, lalu diikat dengan karet gelang.
Selain sabu, polisi juga menyita:
-
Satu unit sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi DA 2440 YC
-
Satu unit ponsel Samsung Galaxy A04e
-
Plastik klip kosong
-
Hoodie hitam yang digunakan tersangka saat kejadian
Tersangka Mengaku Disuruh Teman
Dalam pemeriksaan awal, Muhyar mengaku bahwa sabu tersebut milik temannya, Adi Norahman, yang menyuruhnya untuk melempar paket itu di sekitar Lapas Amuntai. Polisi kini tengah memburu Adi untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar.
“Kasus ini tidak berhenti pada tersangka yang tertangkap. Kami akan kembangkan lebih lanjut untuk mencari siapa saja yang terlibat,” tegas Iptu Asep.
Ancaman Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Komitmen Polisi Berantas Narkoba
Kapolres HSU mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terutama yang menyasar area lapas. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus rantai peredaran barang haram ini,” ujarnya.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres HSU dalam menjaga wilayah tetap bersih dari narkoba, sekaligus melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.