Perkembangan Terbaru Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah serius mengusut dugaan praktik korupsi terkait penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Seiring dengan berkembangnya kasus, kemungkinan pemanggilan Yaqut untuk memberikan keterangan semakin menguat.
Perkembangan Terbaru dalam Penyidikan Kasus Korupsi Haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Yaqut Cholil Qoumas akan sangat bergantung pada kebutuhan dan perkembangan dalam penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan kuota haji tahun 2024. “Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini,” kata Budi dalam konferensi pers pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Baca Juga : Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia
Penyelidik KPK sendiri telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang dianggap memiliki informasi terkait kasus ini. Meski begitu, Budi menegaskan bahwa menguak tidak dapat mengungkap identitas pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, karena proses penyelidikan masih tertutup.
KPK Resmi Mulai Penyelidikan Kasus Haji Periode 2023-2025
Pada tanggal 19 Juni 2025, KPK melalui Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, mengkonfirmasi bahwa lembaga tersebut memang telah membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Kasus ini mencakup periode 2023 hingga 2025. Asep juga menyebutkan bahwa memanggil telah memanggil Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani, untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan ini.
Meski begitu, KPK memastikan bahwa semua proses penyelidikan akan dijaga kerahasiaannya untuk kelancaran pengusutan lebih lanjut. “Kami akan terus menjaga kerahasiaan ini demi lancarnya kasus,” kata Asep.
Awal Mula Munculnya Dugaan Korupsi: Laporan GAMBU ke KPK
Laporan ini menyebutkan adanya dugaan penyelewengan kewenangan dalam pemberian kuota haji reguler ke kuota haji khusus secara sepihak.
Hal ini mengindikasikan pengurangan 8.400 kuota haji reguler yang dialihkan untuk jemaah haji khusus, sebuah keputusan yang menimbulkan kemiskinan.
Harapan GAMBU dan Masyarakat
GAMBU berharap agar KPK segera memanggil Yaqut Cholil Qoumas, Saiful Rahmat Dasuki, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga mendesak pembentukan Pansus Angket Haji di DPR guna mengungkap tuntas praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kuota haji ini.
“Publik dapat mengetahui secara transparan bagaimana proses transfer kuota ini terjadi.
Tantangan untuk Mewujudkan Transparansi
KPK kini berada di garis depan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Dengan harapan agar transparansi dan keadilan