Pengedar Narkoba Asal HSS Ditangkap di Amuntai, Polisi Sita 83 Gram Sabu dan 90 Butir Ekstasi
Inews Amuntai- Upaya tegas aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menggagalkan aksi seorang pengedar asal Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang membawa narkotika dalam jumlah besar.
Pelaku berinisial AR (30), warga asal Kota Kandangan, tak berkutik saat diamankan petugas di Jalan Suwandi Sumarta, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, pada Selasa sore (5/8/2025) sekitar pukul 15.50 Wita. Penangkapan dilakukan secara cepat dan tanpa perlawanan, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Barang Bukti Bernilai Puluhan Juta Rupiah
Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 83,33 gram. Sabu tersebut terdiri dari satu paket besar seberat 35,18 gram, serta 10 paket kecil seberat 48,15 gram. Tak hanya itu, petugas juga menyita 90 butir pil ekstasi, masing-masing terdiri dari 50 butir logo kerang dan 40 butir logo minions.
Semua barang haram tersebut disembunyikan pelaku di dalam box depan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi DA 2284 KAF. Barang bukti dikemas menggunakan tisu dan lakban transparan, lalu dimasukkan dalam dua kantong plastik hitam agar tidak mudah terdeteksi.

Baca Juga : Amuntai 1953 Titik Balik Perjuangan Politik Islam di Indonesia
Keterangan Polisi: Bukan Pemakai, Tapi Pengedar Jaringan Besar
Kasat Resnarkoba Polres HSU, AKP Sutargo, mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
“Anggota kami segera melakukan penyelidikan dan patroli monitoring wilayah. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku dari informan, tim di lapangan langsung bergerak dan menangkap AR yang saat itu mengendarai sepeda motor sesuai deskripsi,” ujar AKP Sutargo, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, dari jumlah dan jenis barang bukti yang diamankan, kuat dugaan AR bukan sekadar pemakai, tetapi merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba berskala besar yang beroperasi lintas kabupaten.
“Jumlah sabu dan ekstasi yang dibawa AR tidak sedikit. Ini bukan untuk konsumsi pribadi. Kami menduga kuat dia adalah kurir atau pengedar dalam jaringan besar,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Saat ini, pelaku AR telah ditahan di Mapolres HSU dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini sangat berat, mulai dari minimal enam tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.