Breaking News
Sajian informasi global yang menyajikan berita dari berbagai negara, mulai dari konflik, diplomasi, ekonomi dunia, hingga perkembangan budaya internasional.
Telkomsel Telkomsel Telkomsel Telkomsel

HSU Perbarui Dokumen RPKD, Sesuaikan dengan Tantangan Pembangunan Daerah

cek disini

Pemkab HSU Gelar Rakor Penanggulangan Kemiskinan, Fokus Susun RPKD 2025–2029

Inews Amuntai- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menegaskan komitmennya dalam menekan angka kemiskinan melalui penyusunan strategi pembangunan yang lebih terarah. Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati HSU, H. Sahrujani, dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) yang digelar di Mess Negara Dipa Amuntai, belum lama ini.

Dalam sambutannya, Sahrujani menyampaikan bahwa kemiskinan bukan hanya persoalan pendapatan masyarakat yang rendah, tetapi juga berhubungan erat dengan berbagai aspek kehidupan lainnya. “Kemiskinan berdampak luas pada sektor pendidikan, kesehatan, pangan, perumahan, hingga lingkungan hidup. Karena itu, penanggulangannya harus menyeluruh dan tidak bisa parsial,” tegasnya.

HSU Perbarui Dokumen RPKD, Sesuaikan dengan Tantangan Pembangunan Daerah
HSU Perbarui Dokumen RPKD, Sesuaikan dengan Tantangan Pembangunan Daerah

Baca Juga : GOW HSU Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Ini Harapan Bupati

RPKD Jadi Panduan Lima Tahunan

Menurut Sahrujani, penyusunan RPKD 2025–2029 sangat penting karena menjadi dokumen perencanaan lima tahunan yang selaras dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Dokumen ini akan menjadi pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah dalam merancang program-program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Sebelumnya, HSU telah memiliki RPKD 2023–2026, namun kini diperbarui agar sejalan dengan RPJMD baru dan tetap relevan dengan tantangan pembangunan yang ada. “Kebijakan harus selalu menyesuaikan dengan kebutuhan zaman. Apa yang relevan tahun lalu belum tentu menjawab masalah hari ini. Karena itu, pembaruan ini wajib dilakukan,” jelas Sahrujani.

Amanat Regulasi dan Tugas TKPK

Sahrujani juga menegaskan bahwa penyusunan RPKD merupakan amanat dari Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelenggaraan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK).

TKPK yang diketuai oleh Wakil Bupati memiliki peran penting, mulai dari merumuskan kebijakan, menyusun rencana aksi, melaksanakan program, hingga melakukan pemantauan secara berkala. “Dengan adanya koordinasi lintas sektor, kita ingin memastikan bahwa setiap program yang berjalan benar-benar efektif dan menyentuh sasaran,” tambahnya.

Harapan Bupati: Sinergi dan Partisipasi Semua Pihak

Melalui Rakor ini, Pemkab HSU berharap dapat merumuskan RPKD yang komprehensif, realistis, terukur, dan berkelanjutan. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi landasan dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan secara bertahap dan konsisten.

Namun, Sahrujani menekankan bahwa pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Peran semua elemen masyarakat sangat diperlukan. “Kami mengajak seluruh pihak untuk terlibat aktif, baik dari eksekutif, legislatif, dunia usaha, LSM, organisasi masyarakat, hingga masyarakat miskin itu sendiri. Penanggulangan kemiskinan hanya akan berhasil jika dilakukan dengan gotong royong,” ujarnya.

Dengan semangat kebersamaan ini, Pemkab HSU optimistis bahwa penyusunan RPKD 2025–2029 akan menghasilkan program-program nyata yang mampu menekan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Hulu Sungai Utara secara berkelanjutan.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *