Calon Wali Kota New York Tantang Netanyahu, Janjikan Penangkapan Jika Terpilih
Inews Amuntai- Situasi politik di Amerika Serikat kembali memanas. Calon Wali Kota New York City dari Partai Demokrat, Zohran Mamdani, membuat pernyataan kontroversial yang langsung menarik perhatian publik internasional. Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan The New York Times, Mamdani menyatakan bahwa jika ia terpilih memimpin kota terbesar di AS tersebut, ia akan memerintahkan penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika sang PM berkunjung ke New York.
Mamdani, seorang politisi muda keturunan India yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh Muslim progresif di AS, mengatakan bahwa langkah tersebut akan menjadi simbol nyata bahwa New York menjunjung tinggi hukum internasional. “Saya ingin memastikan kota ini tidak hanya menjadi pusat ekonomi dunia, tetapi juga pusat keadilan global. Jika ada surat perintah dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC), maka kita wajib menegakkannya,” tegas Mamdani.
_(1).jpg)
Baca Juga : Polres HSU Gagalkan Upaya Selundupkan 9,56 Gram Sabu ke Lapas Amuntai
Latar Belakang Kontroversi
ICC sebelumnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik berkepanjangan di Jalur Gaza. Meski pemerintah federal AS tidak mengakui yurisdiksi ICC, Mamdani menegaskan bahwa New York memiliki tanggung jawab moral untuk bertindak.
“Ini adalah momen sejarah. Kita tidak bisa terus bergantung pada pemerintah federal yang sering kali menghindari tanggung jawabnya. Kota dan negara bagian harus menunjukkan keberanian moral untuk membela nilai-nilai kemanusiaan,” kata Mamdani.
Pernyataan ini memicu perdebatan panas, mengingat New York adalah kota dengan populasi Yahudi terbesar kedua di dunia setelah Tel Aviv. Dukungan terhadap Israel sangat kuat, sehingga janji Mamdani diprediksi akan menuai reaksi keras dari kelompok pro-Israel.
Tantangan Hukum yang Rumit
Pakar hukum menilai janji Mamdani kemungkinan sulit terealisasi. Matthew C. Waxman, profesor di Columbia Law School, mengatakan bahwa penangkapan seorang kepala pemerintahan asing di wilayah AS hampir mustahil dilakukan. “Secara hukum, Netanyahu memiliki kekebalan diplomatik sebagai kepala pemerintahan. Penangkapan semacam itu belum pernah dilakukan dalam sejarah Amerika,” jelas Waxman.
Selain itu, agar penangkapan bisa dilakukan, harus ada pelanggaran hukum kota atau negara bagian yang relevan. Namun, Mamdani tetap bersikeras bahwa langkah tersebut lebih bersifat simbolik, sebagai bentuk perlawanan moral terhadap kebijakan luar negeri AS yang dianggap terlalu melindungi Israel.
Menghadapi Reaksi Politik
Netanyahu sendiri merespons ancaman itu dengan santai. Dalam kunjungannya ke Gedung Putih pada Juli lalu, ia mengatakan tidak khawatir dengan ancaman Mamdani. “Lihat, dunia ini sudah penuh kegilaan, dan saya rasa ini hanyalah salah satu dari banyak hal yang tidak akan pernah terjadi,” ujarnya.
Bahkan, mantan Presiden Donald Trump ikut menanggapi dengan nada mengancam. “Sebaiknya dia berhati-hati. Jika tidak, dia akan mendapat masalah besar,” kata Trump merujuk pada Mamdani.
Meski menuai pro dan kontra, Mamdani tetap melanjutkan kampanyenya dengan fokus pada isu keadilan sosial, hak asasi manusia, dan reformasi kebijakan luar negeri. Ia menegaskan bahwa keberaniannya bukan hanya soal Netanyahu, tetapi juga komitmennya untuk menghormati keputusan ICC terhadap pemimpin mana pun, termasuk Presiden Rusia Vladimir Putin yang juga memiliki surat perintah penangkapan dari ICC.
Dampak bagi Politik AS
Pernyataan Mamdani ini menambah ketegangan di tengah meningkatnya kritik terhadap perang di Gaza, yang menurut data terbaru telah menewaskan lebih dari 60.000 warga Palestina. Pemerintah Israel bersikeras melanjutkan operasi militer hingga Hamas dilucuti dan para sandera dibebaskan.
Pengamat politik melihat janji Mamdani sebagai aksi berani yang dapat menarik simpati kelompok progresif dan komunitas pro-Palestina, tetapi juga berpotensi menggerus dukungan dari komunitas Yahudi dan kelompok moderat.