Breaking News
Sajian informasi global yang menyajikan berita dari berbagai negara, mulai dari konflik, diplomasi, ekonomi dunia, hingga perkembangan budaya internasional.
Telkomsel Telkomsel Telkomsel Telkomsel

Aksi Kejar-kejaran di Amuntai! Warga Kalteng Buang Sabu ke Aspal Sebelum Ditangkap

cek disini

Berniat Kabur Saat Lihat Polisi, Warga Kalteng Tertangkap Buang Sabu ke Aspal di Amuntai

Inews Amuntai- Sebuah aksi kejar-kejaran dramatis antara aparat kepolisian dan seorang pengedar narkoba terjadi di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Seorang pria berinisial W (34), warga Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres HSU, Senin (27/10/2025).

Kejadian bermula ketika petugas yang sedang berpatroli di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pengendara sepeda motor Yamaha Aerox hitam. Saat didekati, pria tersebut justru terlihat panik dan berusaha kabur.

Melihat hal itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan pengejaran. Dalam situasi yang menegangkan itu, petugas melihat W membuang sesuatu dari tangan kirinya ke arah jalan aspal. Gerakan cepat itu justru membuat kecurigaan semakin kuat.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil meringkus pria tersebut dan segera melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi ia membuang benda mencurigakan itu. Hasilnya, ditemukan satu paket sabu dengan berat bersih 5,06 gram yang terbungkus dalam plastik klip transparan dan disembunyikan di bungkus rokok.

Aksi Kejar-kejaran di Amuntai! Warga Kalteng Buang Sabu ke Aspal Sebelum Ditangkap
Aksi Kejar-kejaran di Amuntai! Warga Kalteng Buang Sabu ke Aspal Sebelum Ditangkap

Baca Juga : Blok Poros: Aliansi Militer yang Mengubah Peta Dunia

“Barang bukti ini ditemukan tepat di tempat tersangka membuangnya. Saat diperiksa, tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” ujar Kasatresnarkoba Polres HSU, AKP Sutargo, SH, mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, SIK, Rabu (29/10/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel dan sepeda motor Yamaha Aerox yang digunakan tersangka untuk beroperasi.

Menurut hasil pemeriksaan awal, W diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi, yang kerap beraksi di perbatasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa tersangka sempat berusaha mengelabui petugas dengan membuang barang bukti, namun langkah cepat anggota di lapangan berhasil menggagalkan niatnya.

“Pelaku sudah kita amankan di ruang tahanan Polres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan telusuri jaringan yang terlibat dalam peredaran sabu lintas wilayah ini,” tambah AKP Sutargo.

Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Polres HSU kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Hulu Sungai Utara. Masyarakat juga diimbau untuk turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan masing-masing.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *