Tiga Tahun Buron, Cepat Tangkap: Kisah Pelaku Persetubuhan Anak yang Bersembunyi di Balik Profesinya
Inews Amuntai– Tirai pencarian selama tiga tahun akhirnya ditutup bukan di gang-gang gelap atau markas persembunyian, melainkan di sebuah perusahaan distributor sembako yang ramai di Banjarmasin. AH (24), pemuda asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang telah divonis 10 tahun penjara atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, berhasil diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Penangkapan ini mengakhiri pelarian panjang seorang terpidana yang memanfaatkan celah proses hukum dan menyamar sebagai warga biasa untuk melupakan masa lalunya yang kelam.
Dosa Masa Lalu yang Menghantui
Kasus yang menjerat AH berawal pada tahun 2021 di Kupang. Saat itu, usianya masih sangat muda, 20 tahun, namun perbuatannya telah merenggut masa kecil dan trauma mendalam bagi korbannya, seorang anak di bawah umur. Peradilan pun berjalan dan menemukan AH terbukti bersalah.

Baca Juga: PAAREDI, Pola Asuh Anak di Era Digital Jadi Fokus PKK HSU
Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis yang berat: 10 tahun penjara. Vonis ini mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual, sesuai dengan amanat Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini secara tegas mengancam pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
Namun, AH tidak menerima begitu saja. Dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), sebuah hak hukum yang dimiliki setiap terpidana. Di sinilah celah itu muncul. Alih-alih menunggu proses kasasi dengan patuh, AH justru memilih untuk melarikan diri. Dia meninggalkan wilayah hukum Kupang dan memulai hidup baru yang jauh dari NTT.
Metamorfosis Seorang Buronan
Perjalanan AH membawanya ke Pulau Kalimantan, tepatnya ke Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Di kota yang dikenal dengan julukan “Kota Seribu Sungai” ini, AH melakukan metamorfosis total. Dia menyembunyikan identitas aslinya dan berhasil melamar kerja sebagai sales di sebuah perusahaan distributor sembako.
Selama tiga tahun, dia hidup sebagai warga biasa. Rekan-rekan kerjanya hanya mengenalnya sebagai seorang sales yang mungkin tak mencolok, menjalankan tugasnya dari hari ke hari. Mereka sama sekali tidak menyadari bahwa di antara mereka ada seorang buronan yang telah divonis karena kejahatan yang sangat serius. Topeng “normalitas” itu berhasil dia pakai dengan sempurna, hingga suatu pagi petugas datang.
Operasi Kilat Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin
Jaring penangkapan mulai dirajut ketika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan meneruskan Surat Perintah Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan di Kupang. Surat itu kemudian sampai ke meja Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra.
Berdasarkan informasi awal yang terbatas, yaitu nama perusahaan tempat AH bekerja, tim Intelijen Kejari Banjarmasin bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari satu jam, mereka berhasil melacak alamat pasti perusahaan tersebut dan memastikan bahwa AH memang bekerja di sana.
“Pencarian AH terbilang mudah, hanya berselang satu jam setelah menerima surat perintah pencarian dari Kejaksaan Tinggi Kalsel. Berbekal nama perusahaan dia bekerja, tak sampai 1 jam alamatnya ketemu. Ternyata terpidana memang ada di sana,” ujar Dimas, seperti dikutip pada hari penangkapan.
Saat Topeng Terlepas: Pengakuan dan Rasa Malu
Saat ditemui di tempat kerjanya, AH masih berusaha mempertahankan topengnya. Di hadapan petugas, dia bersikukuh menyangkal. Dia mengaku tidak pernah terlibat kasus hukum, baik di Banjarmasin maupun di kampung halamannya di Kupang.
“Dihadapan petugas, dia ngotot mengaku tak pernah berkasus. Karena yakin dengan yang bersangkutan, AH pun dibawa ke kantor Kejari Banjarmasin,” jelas Dimas.
Namun, kebenaran tidak bisa dibungkam lama-lama. Dalam perjalanan menuju kantor Kejari, benteng pertahanan AH akhirnya runtuh. Dia mengakui segala perbuatan dan statusnya sebagai buronan. Alasan yang dia kemukakan untuk awalnya berbohong adalah rasa malu. Malu untuk diketahui oleh rekan-rekan kerjanya bahwa dia adalah seorang terpidana kasus kejahatan seksual.
Pengakuan ini mengungkapkan sisi psikologis seorang pelarian: keinginan untuk memutuskan masa lalu dan memulai hidup baru, meski dengan cara yang salah dan melawan hukum.
Analisis: Celah Hukum dan Pentingnya Pengawasan
Kasus AH menyoroti beberapa poin kritis dalam sistem peradilan pidana Indonesia:
-
Celah Masa Kasasi: Masa antara vonis pengadilan negeri hingga proses kasasi di MA seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan terpidana untuk melarikan diri. Pengawasan terhadap terpidana dalam masa ini perlu diperketat, mungkin dengan penerapan penahanan atau wajib lapor yang lebih intensif.
-
Efektivitas Kerjasama Lembaga: Kesuksesan penangkapan ini menunjukkan efektivitas kerjasama antar lembaga penegak hukum (Kejaksaan Kupang, Kejati Kalsel, dan Kejari Banjarmasin) dan kecepatan pertukaran informasi di era digital.
-
Modus Pelarian Klasik: Pelarian seringkali pindah ke daerah yang jauh, mengubah identitas, dan mencari pekerjaan yang tidak memerlukan latar belakang mendalam. Ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan latar belakang yang lebih ketat oleh perusahaan, meski untuk level tertentu.
Vonis Menanti, Keadilan untuk Korban
Dengan ditangkapnya AH, proses hukum yang tertunda tiga tahun akan segera dilanjutkan. Dia tidak hanya harus menjalani sisa vonis 10 tahun penjaranya (setelah dikurangi masa tahanan sebelumnya), tetapi juga berpotensi mendapatkan tambahan hukuman atas tindakan kabur dari penjara.
Yang paling utama, penangkapan ini adalah sebuah penegasan bahwa keadilan mungkin tertunda, tetapi tidak akan pernah mati. Bagi korban dan keluarganya, ini adalah langkah penting untuk pemulihan dan keyakinan bahwa negara hadir untuk melindungi mereka. Hukum memiliki mata yang panjang, dan ia akan terus memburu siapa pun yang berani merusak masa depan anak-anak bangsa.
AH kini kembali berhadapan dengan masa depannya yang sebenarnya: di balik jeruji besi, mempertanggungjawabkan perbuatan keji yang telah dilakukannya tiga tahun silam.
















