Breaking News
Sajian informasi global yang menyajikan berita dari berbagai negara, mulai dari konflik, diplomasi, ekonomi dunia, hingga perkembangan budaya internasional.
Telkomsel Telkomsel Telkomsel Telkomsel

Penemuan Barang Bukti Narkoba, Puluhan Paket Sabu Disita

cek disini

Amuntai – Penemuan Barang tim Satuan Reserse Narkoba Polres HSU pada jumat (20/6/2025) sekitar pukul 08.40 Wita. Penangkapan ini mengungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta ini ternyata terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

AR setelah ditangkap pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku. Penyidikan pun segera dilakukan, dan pelaku menyimpan barang haram tersebut di dalam rumah sewaannya yang terletak di Desa Sungai Kuini, Kecamatan Sungai Pandan.

Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti

Tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres HSU, AKP Sutargo, langsung melakukan penggeledahan di lokasi yang telah diidentifikasi. Penggeledahan ini juga disampaikan oleh aparat Desa Sungai Kuini, Muhammad Saidin, yang bertindak sebagai Saksi dalam rangka menjaga transparansi dan legalitas proses hukum yang berlaku.

Saat dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian berhasil menemukan 20 paket sabu dengan berat kotor 5,63 gram dan berat bersih 2,03 gram . Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan adalah bong alat hisap sabu dan berbagai peralatan terkait yang menunjukkan bahwa AR telah menjalankan bisnis haram tersebut.

Penemuan Barang
Penemuan Barang

Dari hasil penggeledahan ini, dapat dipastikan bahwa AR tidak hanya mengonsumsi narkoba, tetapi juga terlibat dalam peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut. Keberhasilan penutupan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian terus bekerja keras dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres HSU.

Baca Jgua : Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia

Tersangka Dikenakan Pasal Narkotika dengan Ancaman Hukuman Berat

Sebagai tindak lanjut penangkapan tersebut, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . Pasal tersebut mengatur tentang peredaran narkotika dan memberikan ancaman hukuman yang cukup berat, yaitu hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan memastikan bahwa hukum akan ditegakkan dengan adil,” ujar AKP Sutargo. Selain itu, polisi juga menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti menyebarkan propaganda di wilayah HSU.

Peran Masyarakat dalam Memerangi Narkoba

Di tengah keberhasilan penangkapan ini, pihak kepolisian juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. AKP Sulkani , Kasi Humas Polres HSU, mengajak masyarakat untuk tidak ragu-ragu dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Keterlibatan aktif warga sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak yang berwenang. Ini adalah tanggung jawab bersama,” ujar Sulkani.

Pihak kepolisian berharap, dengan adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat keamanan, penyebaran narkoba dapat ditekan, dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya narkotika. Keberhasilan mengungkap kasus ini juga menjadi sinyal positif bagi masyarakat bahwa tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba akan terus dilakukan.

Tantangan dan Harapan untuk Masa Depan

Meskipun kasus ini tidak terungkap, peredaran narkoba di Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara, masih menjadi masalah besar.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku bisnis haram lainnya untuk tidak bermain-main dengan hukum.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *